Pemprov Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II Bulan April 2025
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun untuk Periode II bulan April 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (6/5/2025).
Saat memimpin rapat, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor mengatakan, bahwa perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II tersebut hanya menghitung harga, “karena indeks K sudah dihitung pada periode I bulan April yang lalu, dan indeks K diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan”, kata Kabid Lohsar. Selanjutnya, Kabid Lohsar mengimbau agar pekebun kelapa sawit untuk bermitra dengan perusahan, supaya mendapatkan harga sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Sehingga petani tidak dirugikan oleh rantai penjualan dan pembelian yang terlalu panjang”, imbaunya.
(Baca Juga : Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Laksanakan Kunker dalam Rangka Pelaksanaan Pasar Murah)

Rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit untuk periode II bulan April 2025 ini berlaku untuk tanggal 16 s.d. 30 April 2025, yakni menghitung harga Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel), sehingga dapat ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.083,98,-, dan harga PK sebesar Rp13.690,33,- naik sebesar Rp529,33,- dari periode sebelumnya, sedangkan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 91,61%.
Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, menunjukkan harga TBS kelapa sawit untuk periode II bulan April 2025 naik pada semua umur tanaman, yakni sebagai berikut : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.543,33,- umur 4 (empat) tahun Rp2.773,38,- umur 5 (lima) tahun Rp2.996,69,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.083,96,-. Pada umur 7 (tujuh) tahun Rp3.146,71,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.281,90,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.369,13,- sedangkan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.478,76,-

Berikutnya ia mengharapkan, harga-harga tersebut bisa diinterpretasikan di lapangan dan dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku. Kemudian diingatkannya pula, bahwa harga wajar yang diterima pekebun mandiri tersebut bergantung pada data-data yang dikirimkan oleh perusahan kepada Dinas Perkebunan. “Hal ini sesuai dengan Permentan 1 tahun 2018 dan perubahan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa semua PKS yang sudah operasional dan melakukan kemitraan wajib untuk mengirim data yang diperlukan untuk perhitungan TBS”, pungkasnya.
Tampak hadir pada kegiatan ini yaitu mewakili Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar